Platform CariKatalog.id hanya menyediakan Akun untuk Pejabat Pengadaan (PP),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Auditor KLPD yang menggunakan platform ini.
Tidak ada akun untuk Penyedia maupun pihak lain diluar pihak-pihak tersebut diatas.
Panduan Penyedia
PROLOG
PANDUAN PENCANTUMAN PRODUK E-KATALOG LKPP - PENYEDIA
-
1. Platform ini hanya menyediakan informasi rencana pengadaan melalui E-Katalog LKPP,
pastikan kesesuaian informasi yang tersedia dalam Beranda
dengan kualifikasi saudara.
- (1) Nama Paket Pekerjaan.
- (2) Nama Etalase pada E-Katalog LKPP, pastikan produk anda ada disitu.
- (3) Pagu Anggaran / Perkiraan Biaya Pekerjaan yang dijadikan acuan PP/PPK.
- (4) Batas akhir penayangan produk di E-katalog LKPP.
-
2. Bila ingin mengetahui detail pekerjaan, klik Lihat Paket
untuk melihat lebih dalam.
- (1) Tautan Dokumen Persiapan Pengadaan, Klik untuk mengunduh/mengakses Dokumen Persiapan Pengadaan seperti Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis serta dokumen lainnya.
- (2) Daftar Pekerjaan yang memuat item-item produk yang harus saudara tayangkan dalam E-Katalog LKPP.
- (3) Nomor Produk, yang menjadi acuan sistem dalam mengumpulkan harga produk saudara. WAJIB dicantumkan dalam Nomor Produk Saudara di E-Katalog LKPP.
-
3. Bila saudara memiliki produk yang sesuai dan ingin mengikuti proses pengumpulan
informasi harga produk dalam etalase, pastikan Nomor Produk yang tertera pada tiap-tiap
item dalam Daftar Pekerjaan tercantum pada Produk saudara di
https://e-katalog.lkpp.go.id
- 4. Untuk Proses penambahan serta penayangan produk, dapat dilihat langkah demi langkahnya sesuai panduan yang telah disediakan oleh LKPP disini