Panduan Penyedia

PROLOG

Platform CariKatalog.id hanya menyediakan Akun untuk Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Auditor KLPD yang menggunakan platform ini. Tidak ada akun untuk Penyedia maupun pihak lain diluar pihak-pihak tersebut diatas.

PANDUAN PENCANTUMAN PRODUK E-KATALOG LKPP - PENYEDIA

  1. 1. Platform ini hanya menyediakan informasi rencana pengadaan melalui E-Katalog LKPP, pastikan kesesuaian informasi yang tersedia dalam Beranda dengan kualifikasi saudara.

    1. (1) Nama Paket Pekerjaan.
    2. (2) Nama Etalase pada E-Katalog LKPP, pastikan produk anda ada disitu.
    3. (3) Pagu Anggaran / Perkiraan Biaya Pekerjaan yang dijadikan acuan PP/PPK.
    4. (4) Batas akhir penayangan produk di E-katalog LKPP.
  2. 2. Bila ingin mengetahui detail pekerjaan, klik Lihat Paket untuk melihat lebih dalam.

    1. (1) Tautan Dokumen Persiapan Pengadaan, Klik untuk mengunduh/mengakses Dokumen Persiapan Pengadaan seperti Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis serta dokumen lainnya.
    2. (2) Daftar Pekerjaan yang memuat item-item produk yang harus saudara tayangkan dalam E-Katalog LKPP.
    3. (3) Nomor Produk, yang menjadi acuan sistem dalam mengumpulkan harga produk saudara. WAJIB dicantumkan dalam Nomor Produk Saudara di E-Katalog LKPP.
  3. 3. Bila saudara memiliki produk yang sesuai dan ingin mengikuti proses pengumpulan informasi harga produk dalam etalase, pastikan Nomor Produk yang tertera pada tiap-tiap item dalam Daftar Pekerjaan tercantum pada Produk saudara di https://e-katalog.lkpp.go.id

    Nomor Produk yang tercantum dalam Informasi Produk saudara harus SAMA dengan Nomor Produk yang telah disebutkan dalam Daftar Produk di Lihat Paket
  4. 4. Untuk Proses penambahan serta penayangan produk, dapat dilihat langkah demi langkahnya sesuai panduan yang telah disediakan oleh LKPP disini